Penguatan Legalitas Warung Sashena: Menuju Bisnis Kuliner yang Berkelanjutan dan Terpercaya
DOI:
https://doi.org/10.62759/jpim.v3i1.362Kata Kunci:
UMKM, Legalitas Usaha, OSS (Online Single Submission), Pendampingan, NIB (Nomor Induk Berusaha Pendampingan)Abstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang signifikan dalam pengembangan ekonomi, baik di negara berkembang maupun di negara maju. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM Warung Sashena yang menawarkan berbagai jenis Nasi Goreng merupakan langkah untuk memperkuat legalitas usaha serta meningkatkan daya saing. Melalui pendampingan dan bimbingan dalam proses pembuatan NIB, pemilik UMKM dapat menyadari keuntungan yang diperoleh, seperti kemudahan dalam mengelola kebijakan usaha dan peningkatan kepercayaan dari pelanggan. Dengan memiliki NIB, UMKM mampu menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan stabilitas usaha, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Pendampingan dilakukan dengan metode langsung kepada pemilik usaha pada hari Sabtu, 22 November 2025. Wawancara diadakan dengan Wahyu Dimas, pemilik Warung Sashena yang berlokasi di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pendampingan di Warung Sashena berhasil mendapatkan NIB, pelaku juga belajar tentang izin berdasarkan risiko, pentingnya legalitas untuk akses pasar dan kepercayaan pelanggan, serta cara menggunakan fitur OSS. Kegiatan ini efektif meningkatkan pemahaman UMKM mengenai literasi digital dan perizinan. Sekarang, Warung Sashena memiliki legalitas usaha yang memperkuat daya saing dan mendukung pertumbuhan secara resmi dan berkelanjutan. Pentingnya memiliki NIB di lingkungan UMKM harus terus didorong melalui sosialisasi dan pendampingan agar lebih banyak pelaku usaha memahami proses dan manfaatnya. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
Unduhan
Referensi
Hidayah, S. N., & Airawaty, D. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Legalitas Usaha Melalui Online Single Submission di UMK Mamah Dedeh Kitchen dan Zulich Clean and Care. Jurnal Maneksi, 12(4), 776-782. https://doi.org/10.31959/jm.v12i4.1940
Kementerian Koperasi dan UMKM. (2023). Laporan Tahunan KemenKopUMKM. Jakarta: KemenKopUMKM.
Kusnadi, A., & Hartati, N. (2021). Implementasi OSS dalam Percepatan Perizinan Usaha UMKM. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 12(3), 145–156. https://doi.org/10.37950/wpaj.v2i2.926
Kisworo, D. N. R., Ariansyah, J., Budiningsih, F. I., Prameswari, M. D., Devianti, H. N. I., & Pradhita, N. I. A. (2023). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) UMKM di Kelurahan Bendo. Jurnal Informasi Pengabdian Masyarakat, 1(2), 100–109. https://doi.org/10.47861/jipm-nalanda.v1i2.264
Nala, D. P., Hikmah, F., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Formal: Pendampingan NIB Pada Warkop Cak Koyek di Sidoarjo. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 30–34.
Qurratu’aini, N. I., Muzdalifah, L., Novie, M., Taqwanur., Zaki, A., & Oktavia, L. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha Untuk Pelaku UMKM. Journal of Science and Social Development, 6(1), 1-6. https://doi.org/10.55732/jossd.v6i1.960
Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386-394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Angelia Salvana Sagita, Lailatul Zahra, Nur Zahrotus Safara, Nur Kholidah Maula, Muhammad Asrofi Zamzammi, Nafia Ilhama Qurratu'aini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












