Usaha Jajanand Go Legal: Pendampingan NIB untuk UMKM Sidoklumpuk Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.62759/jpim.v3i1.372Keywords:
UMKM, Pendampingan, Legalitas Usaha, Nomor Induk Berusaha, OSS-RBAAbstract
Kegiatan pendampingan legalitas usaha merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas administrasi dan keberlanjutan UMKM yang masih beroperasi dalam sektor informal. UMKM Jajanand, sebuah usaha kuliner mikro di Desa Sidoklumpuk, menjadi objek pendampingan karena belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menghadapi keterbatasan literasi digital serta ketakutan terhadap biaya perizinan. Pengabdian ini bertujuan untuk menilai efektifitas proses pendampingan pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dampaknya terhadap pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam mengurus legalitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan, pengumpulan data administratif, wawancara dengan pemilik usaha, dan pendampingan langsung dalam setiap tahapan OSS. Hasil pendampingan menunjukkan bahwa proses legalisasi dapat berjalan efektif ketika pelaku UMKM memperoleh bimbingan intensif, mulai dari identifikasi data awal, pembuatan akun OSS, pengisian informasi usaha, hingga penerbitan NIB. Pendampingan membantu mengatasi kendala teknis seperti penggunaan email, verifikasi akun, dan pemilihan KBLI, serta mengurangi hambatan psikologis terkait anggapan bahwa perizinan membutuhkan biaya. Dengan diterbitkannya NIB, UMKM Jajanand memperoleh legalitas usaha, peningkatan kredibilitas, dan akses yang lebih luas terhadap program pemerintah, pembiayaan KUR, dan peluang pemasaran. Selain itu, pendampingan mendorong pelaku usaha untuk merencanakan pengembangan lanjutan seperti pengurusan PIRT dan peningkatan kualitas produk. Secara keseluruhan, kegiatan pendampingan terbukti efektif dalam meningkatkan literasi digital dasar, pemahaman regulasi, serta kesiapan UMKM untuk melakukan formalitas usaha. Legalitas yang diperoleh melalui NIB menjadi fondasi penting bagi UMKM Jajanand untuk berkembang secara lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.
Downloads
References
Agung, R. M. H. P. A., & Suryamah, A. (2022). Pendaftaran Perizinan Melalui OSS RBA terhadap UMKM ditinjau dari Teori Kepastian Hukum. Jurnal Mercatoria, 15(2), 160–166.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM). (2021). Pedoman Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Jakarta: BPOM.
Devita, R. G., Widjajanti, K., & Wardoyo, P. (2024). Strategi Peningkatan Layanan Perizinan Melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) di Jawa Tengah. Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 12–23.
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38–41.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2022). Laporan Kinerja Kementerian Koperasi dan UKM. Jakarta: KemenkopUKM.
Lestariningtyas, T., & Roqib, M. (2021). Perlindungan Data Pribadi Pengguna Sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik OSS 1.1 dan OSS RBA (Risk Basic Approach). Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 25–34.
Rosidi, D. (2022). Implementasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Kabupaten Subang. The World of Public Administration Journal, 5(1), 15–25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Majidatul Ilma, Tika Anjani, Alfinda Myla Dwi Cahyani, Alvina Zahroh, Dinda Khalimatus Sa'diyah, Dinda Meifah Ayu, Ananda Trivena Saputri, Nafia Ilhama Qurratu’aini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












