Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis
DOI:
https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.232Kata Kunci:
Nomor Induk Berusaha, UMKM, Legalitas Usaha, OSS, Hukum BisnisAbstrak
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan instrumen legalitas utama dalam sistem perizinan usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB tidak hanya menjadi identitas resmi pelaku usaha, tetapi juga berperan penting dalam membuka akses terhadap pembiayaan, program pemerintah, serta perluasan pasar. Pengabdian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pentingnya pengurusan NIB dalam konteks hukum bisnis, melalui studi kasus pada UMKM Jellicious, sebuah usaha camilan rumahan. Metode pelaksanaan dilakukan melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pengurusan NIB memberikan dampak nyata terhadap legalitas, kredibilitas, dan keberlanjutan usaha. NIB juga memungkinkan UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menjalin kerja sama dengan lembaga formal lainnya. Pengabdian ini menegaskan bahwa legalitas melalui NIB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi strategi penting dalam penguatan daya saing UMKM secara berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Ariyanti, D., Mahuluddin, L. D., Romadhoni, N. A. S., Ramadhani, M. R., Rosyidah, Y. N., Dardum, A., Safitri, D. F., Nurjanah, B. L., Azhar, S., & Kamil, A. Z. (2025). Pendampingan Legalitas Usaha Melalui Nomor Induk Berusaha Dalam Mengembangkan UMKM di Desa Jambekumbu Lumajang. Jurnal Pengabdian Masyarakat Polmanbabel, 5(1), 61-68. https://doi.org/10.33504/dulang.v5i01.393
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2023). Panduan OSS Berbasis Risiko. Jakarta: BKPM.
Furuhita, F. A., Rizkiyah, N., & Zuhri, G. S. A. (2023, July 10). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Umkm Kerupuk Fajar Melalui Online Single Submission (OSS). Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Indonesia, 2(4), 102-109. https://doi.org/https://doi.org/10.55542/jppmi.v2i4.745
Najiyah, N., Amelia, L. ., Himmah, N. F. A. ., Aziz, M. D. N. ., & Qurratu’Aini, N. I. . (2025). Peran Pendampingan Pembuatan NIB dalam Mendukung Legalitas dan Keberlanjutan UMKM. Nusantara Community Empowerment Review, 3(1), 136–139. https://doi.org/10.55732/ncer.v3i1.1534
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Putri, Dina & Asmawati, & Hidayah, Nurul & Ariansyah, & Ariani, Zaenafi & Surmini,. (2025). Assistance in Applying for A NIB for Micro Businesses In Narmada Sub-District. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 6(1), 277-289. 10.38048/jailcb.v6i1.4622.
Sidabalok, S., Misdawita, M., & Tarigan, M. A. . (2025). Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Akademisi, 4(3), 124–132. https://doi.org/10.54099/jpma.v4i3.1348
Susnita, T. A., Kusman, M., Hasanah, A. S., Sari, G. K., Yuswanto, W., Dahlia, E., … Pasca, Y. D. (2025). Sosialisasi Nib dan Pembuatan NIB Bagi UMKM Desa Pasanggrahan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1379–1384. https://doi.org/10.31949/jb.v6i2.12267
Wahyuni, R. (2022). Legalitas Usaha UMKM dan Pengaruhnya terhadap Pengembangan Bisnis. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 10(2), 45–59.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Nurul Fadilah, Naura Syifa, Nafia Ilhama Qurrotu’aini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












