Pendampingan UMKM Bakso Campur dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungbendo Melalui OSS
DOI:
https://doi.org/10.62759/jpim.v1i2.122Kata Kunci:
UMKM, NIB, Online Single Submission (OSS), Pendampingan, Legalitas UsahaAbstrak
Pendampingan UMKM di Desa Kedungbendo dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). UMKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi, namun keberadaannya memerlukan legalitas usaha yang termasuk izin perizinan. Dalam konteks ini, NIB menjadi identitas penting bagi pelaku usaha. Artikel ini menjelaskan proses pendampingan pembuatan NIB pada UMKM Bakso Campur yang dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2024 di Desa Kedungbendo. Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa pendampingan UMKM dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat legalitas usaha mereka. Melalui proses pendampingan yang mencakup sosialisasi, pendaftaran, dan penyerahan NIB. UMKM dapat memahami pentingnya NIB dalam mendukung perkembangan usaha mereka. Langkah-langkah pendampingan ini juga membantu mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh UMKM, seperti kurangnya pengetahuan tentang proses perizinan dan legalitas usaha. Dengan demikian, UMKM dapat lebih mudah mengakses pasar dan mendapatkan dukungan dalam mengembangkan usaha mereka.
Unduhan
Referensi
Darmawan, D. (2020). Karakteristik Nomor Induk Berusaha Melalui Fasilitas Online Single Submission Untuk Investor dalam Rangka Penanaman Modal. Tesis. Universitas Airlangga.
Rahmanisa, A. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi. Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Ekonomi, 6(1), 51-58.
Tarina, A. (2020). Urgensi Izin Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Jurnal Pelita Ilmu, 14(2), 88–106.
Wibowo, D. H. (2015). Analisis Strategi Pemasaran Untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 29(1), 59-66.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ana Septiyah, Alfia Nikmah Safira, Nafi’ Mardiansyah, Nafia Ilhama Qurratu’aini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












