Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada UMKM Setia Jaya Mebel Melalui Online Single Submission (OSS)
DOI:
https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.272Kata Kunci:
UMKM, Nomor Induk Berusaha, OSS, Literasi Digital, Desa SadangAbstrak
Produk furnitur Indonesia memiliki daya saing tinggi karena didukung oleh ketersediaan bahan baku alami yang melimpah dan berkelanjutan, kekayaan corak dan desain lokal, serta SDM yang kompeten. Namun, pelaku UMKM, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Sadang, masih menghadapi tantangan terkait legalitas usaha. Sebagian besar, termasuk pemilik Setia Jaya Mebel, belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas resmi dalam sistem perizinan nasional. Ketiadaan NIB menyulitkan mereka dalam mengakses program pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, dan perlindungan hukum. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha, minimnya informasi, serta rendahnya literasi digital untuk mengakses sistem OSS (Online Single Submission). Sebagai solusi, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan pada 19–20 Juni 2025 dengan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM mebel di RT 01 RW 01 Desa Sadang. Tujuan kegiatan ini adalah membantu proses pembuatan NIB melalui OSS serta memberikan edukasi tentang urgensi legalitas usaha. Metode yang digunakan bersifat kualitatif, meliputi sosialisasi awal, wawancara mendalam, dan pendampingan teknis langsung. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum dan kemampuan teknis pelaku UMKM. Banyak peserta yang sebelumnya belum mengenal OSS berhasil memperoleh NIB. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan legalitas usaha, tetapi juga kepercayaan diri dalam menggunakan sistem digital pemerintah, mendukung pemberdayaan UMKM secara berkelanjutan dan percepatan transformasi digital di pedesaan.
Unduhan
Referensi
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2022). Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS. Jakarta: BKPM.
Kementerian Investasi/BKPM. (2022). Laporan Tahunan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Jakarta: Kementerian Investasi.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2021). Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional. Jakarta: Kemenkop UKM.
Kusmanto, H., Nurhayati, A., & Rahayu, D. (2019). Legalitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Era Digital. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan, 12(2), 101–110.
Yuliani, D., & Wijaya, M. (2020). Pengaruh Literasi Digital terhadap Legalitas UMKM di Pedesaan. Jurnal Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat, 5(3), 201–210.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Achmad Rafly Chadafi, Akhmad Khoirul Umam, Nafia Ilhama Qurratu’aini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












