Studi Tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Asas Luber Jurdil Dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi 2020 di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya

Authors

  • Tika Gustari Tasda Unuversitas Riau
  • Ahmad Eddison Universitas Riau
  • Jumili Arianto Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.62759/jser.v1i2.23

Keywords:

Studi, Persepsi, Masyarakat, Asas Luber Jurdil

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi pelaksanaan Asas Luber Jurdil dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi 2020, Pemilukada yang terjadi di Desa Muaro Sentajo ini berlangsung panas secara politik. Ada para pendukung mempublikasi secara jelas di sosial media siapa yang akan mereka pilih dan dukung. serta beberapa tim sukses menggunakan kekuasaannya untuk mengajak memilih kandidat yang di dukung.  Meskipun hal tersebut terjadi tetapi pemilu yang di laksanakan di Desa Muaro Sentajo tidak terdapat kecurangan dan pemilu berjalan dengan lancar sesuai dengan yang di inginkan meskipun masih ada kendala-kendala yang terjadi namun masih bisa di atasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan Asas Luber Jurdil dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi 2020 di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan Asas Luber Jurdil dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi 2020 di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, instrument penelitian adalah angket terdiri dari 12 pertanyaan. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 1.713 dengan sampel sebanyak 94 responden di peroleh menggunakan rumus Slovin. Teknik analisis data menggunakan rumus P = . Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Persepsi Masyarakat Desa Muaro Sentajo terhadap pelaksanaan Asas Luber Jurdil dalam pemilihan Bupati 2020 berada pada ktegori Sangat Baik. hal ini dapat di lihat dari rekapitulasinya yakni 39,73%+52,4%=92,13%. Peneliti memberikan rekomendasi kepada ketua PPS dan para anggota penyelenggara Pemilihan Bupati 2020, masyarakat, dan peneliti selanjutnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 87–104. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2359

Frenki, F. (2016). Asas-asas dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Menurut Fiqh Siyasah. ASAS, 8(1), 55–56. https://doi.org/10.24042/asas.v8i1.1223

Kosasih, A. (2018). Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah secara Demokratis. AL Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(1), 41–46. https://doi.org/10.29300/imr.v2i1.1028

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suriadiata, I., Syamsussabri, M., & Mustafa, P. S. (2022). Penguatan Kapasitas Pemuda Dalam Membangun Masyarakat Sadar Hukum. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 28–30.

Sutrisno, C. (2017). Partisipasi Warga Negara dalam Pilkada. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(2), 36–48. https://doi.org/10.24269/v2.n2.2017.36-48

Downloads

Published

31-08-2022

How to Cite

Tasda, T. G. ., Eddison, A. ., & Arianto, J. (2022). Studi Tentang Persepsi Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Asas Luber Jurdil Dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi 2020 di Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya. Journal of Science and Education Research, 1(2), 23–30. https://doi.org/10.62759/jser.v1i2.23