Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Psikologis di Desa Lendang Nangka Utara

Authors

  • Mauliyah Fatirahma Ambuwaru Universitas Islam Negeri Mataram
  • Shofia Maulida Universitas Islam Negeri Mataram
  • Liza Amelia Universitas Islam Negeri Mataram
  • Indah Mustika Dewi Universitas Islam Negeri Mataram
  • Pinton Setya Mustafa Universitas Islam Negeri Mataram

DOI:

https://doi.org/10.62759/jpim.v1i1.46

Keywords:

Pernikahan Dini, Pencegahan, Dampak, Psikologis, Lendang Nangka Utara

Abstract

Pernikahan usia dini masih marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, dimana hal tersebut menyebabkan kondisi belum siapnya psikologis dari pasangan yang belum matang untuk menjalani kehidupan berumah tangga yang berpotensi membuat keluarga kurang harmonis dan menghasilkan keturunan yang kurang baik. Artikel ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan dampak pernikahan usia dini terhadap psikologis individu di Desa Lendang Nangka Utara. Melalui serangkaian pendekatan edukatif, pelatihan keterampilan, diskusi kelompok, konseling, dan advokasi kebijakan, studi ini bertujuan untuk memahami dan menangani fenomena pernikahan usia dini. Artikel ini juga mengulas dampak negatif pernikahan usia dini pada kesejahteraan psikologis individu dan komunitas. Studi ini menghasilkan wawasan penting tentang bagaimana pernikahan usia dini dapat dicegah dan bagaimana dampak psikologisnya dapat ditangani, menunjukkan bahwa pendidikan dan kemandirian ekonomi adalah kunci penting dalam upaya ini. Kesimpulannya, artikel ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang tepat dan berkesinambungan, pernikahan usia dini dapat dicegah dan dampak psikologisnya dapat diminimalisir di Desa Lendang Nangka Utara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Destiaji Rada, & Syarifuddin, N. K. (2023). Implementasi Awiq-Awiq Merarik Kodeq Di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Proceeding Seminar Nasional Mahasiswa Sosiologi, 1, 17.

Efendi, S., Siddiq, N. K., Yusuf, M. S., & Kusuma, W. (2022). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Pondok Pesantren Al-Fathiyah Desa Lendang Are. Jurnal Mengabdi dari Hati, 1(2), 69-74.

Ikhsanudin, Muhammad, and Siti Nurjanah. Dampak pernikahan dini terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.

Khaerani, S.N. (2019). Faktor ekonomi dalam pernikahan dini pada masyarakat Sasak Lombok. Qawwam 13(1),1-13.

Kurniawati, R., & Sa’ adah, N. (2022). Konseling Lintas Budaya: Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini. Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam.

Kusuma, L. S. T., & Zulhadi, Z. (2018). Gaya Kepemimpinan Fauzan Khalid Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Ulul Albab, 22(2).

Made, B. P. I. (2022). Implementasi Kebijakan (Gerakan Anti Merariq Kodeq), Gamak Dalam Upaya Menekan Pernikahan Dini Di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Miftahuddin, A H., & Ma’ sum, T. (2022). Sosialisasi Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Keharmonisan Rumah Tangga pada Remaja di Desa Mlandangan Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Janaka Jurnal.

Nurfatoni, M. K. N. (2020). Village Government Efforts in Preventing Underage Marriage from Islamic Law Perspective; Case Study in Slemanan Village, Udanawu District, Blitar Regency. Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Parsons, J., Edmeades, J., Kes, A., Petroni, S., Sexton, M., & Wodon, Q. (2015). Economic impacts of child marriage: a review of the literature. The Review of Faith & International Affairs, 13(3), 12-22.

Radjab, M., Haris, A., Raf, N., Ras, A., Syam, R., Lestari, A. E., & Tenriliwang, A. A. H. (2022). Penyuluhan penguatan pranata keluarga dalam pencegahan perilaku menyimpang anak-remaja di Kabupaten Soppeng. Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 18(2), 227-238.

Rosamali, A., & Arisjulyanto, D. (2020). Pengaruh Pendidikan Kesehatan Terhadap Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Bahaya Pernikahan Dini di Lombok Barat. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan).

Sugitanata, A., Karimullah, S. S., & Sunardi, H. (2023). Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(1), 19-39.

Susilawati, R. (2022). Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Meningkatkan Generasi Berkualitas di Lombok Timur (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur). At-Taujih: Jurnal Bimbingan dan Konseling.

Ulul Albab, J., & Sopan Tirta Kusuma, L. (2018). Gaya Kepemimpinan Fauzan Khalid Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Ulul Albab.

UNICEF. (2014). Ending Child Marriage: Progress and Prospects. UNICEF.

Walker, J. A. (2012). Early Marriage in Africa–trends, Harmful Effects and Interventions. African Journal of Reproductive Health, 16(2), 231-240.

Wulandari, W., & Sarwoprasodjo, S. (2020). The Influence of Economic Family State Towards Motive of Early Marriage in Rural Area. Sodality, 2(1), 180261.

Downloads

Published

11-01-2024

How to Cite

Ambuwaru, M. F. ., Maulida, S. ., Amelia, L. ., Dewi, I. M. ., & Mustafa, P. S. (2024). Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Psikologis di Desa Lendang Nangka Utara. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 1(1), 1–5. https://doi.org/10.62759/jpim.v1i1.46